Selamat Datang & Selamat Berbelanja Buku Terbaik kami :)

(2 ulasan pelanggan)

Rp123.400

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Atas Dasar Perspektif Filsafat dan Teori Hukum 

Penulis:

Medika Andesba, S.H.,M.H

Harap isi nama Anda
Harap Isi Alamat Lengkap Anda
Harap isi nama kecamatan Anda, untuk mempermudah kami menghitung ongkir.
Kategori:

Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Atas Dasar Perspektif Filsafat dan Teori Hukum 

Penulis:

Medika Andesba, S.H.,M.H

Penulis:Medika Andesba, S.H.,M.H
Berat: –
Panjang: 15.5
Lebar: 23
Kategori buku: –
Sinopsis: Buku yang berjudul Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Atas Dasar Filsafat dan Teori Hukum merupakan gambaran tentang pembaharuan hukum pidana Indonesia dimasa hukum modern dengan perspektif filsafat dan teori hukum, hasil dari penelitian dan diskusi dengan seorang Guru Besar Filsafat Hukum Prof. Emeritus. Dr. H, Lili Rasjidi, S.H., S.Sos.,LLM , beliau mengijinkan penulis untuk mengutip beberapa buku filsafat karya beliau dan diejawantahkan melalui persfektif filsafat dan teori hukum yang berdasarkan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, hukum yang dijalankan saat ini merupakan hukum barat yang masih diadopsi oleh penegak hukum dan terus tidak berkembang dengan kekakuan dalam menjalankan hukum, hukum pidana yang digunakan merupakan kodifikasi dari hukum barat setelah merdeka yang masih digunakan saat ini, untuk mendapatkan keadilan melalui hukum pidana materil tidak akan selaras dengan hukum formal yang berlaku, Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pedoman bagi para penegak hukum dalam menjalankan Hukum Acara Pidana, pelaksanaan tersebut berdasarkan undang-undang yang berlaku, bagi masyarakat pencari keadilan harus didapat melalui persidangan dan putusan hakim yang berwenang.

Dengan perkembangan pembaharuan hukum berasaskan pancasila, merupakan amanah konstitusi dalam melindungi rakyat indonesia untuk medapatkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dengan persatuan Indonesia menuju kemanusiaan yang adil dan beradab, pelaksanaan penegakan hukum pidana materil, tidak seharusnya beracara hukum pidana untuk mendapatkan kepastian hukum namun dapat melalui musyawarah, Restoratif Justice dan hal tersebut merupakan penegakan hukum progresif dan hukum integratif, para ahli hukum Indonesia telah merumuskan teori hukum yang berdasarkan hukum pancasila, sehingga dalam penegakan hukum tidak kaku dan akan bersifat adil kepada masyarakat pencari keadilan. Perkembangan hukum yang didamis menuntut pemerintah untuk dapat melakukan pembaharuan hukum pidana secara progresif yang berlandaskan pancasila, penegakan hukum secara Hukum Progresif dan Hukum Integratif dapat dilaksanakan dengan pembaharuan hukum pidana, hukum ada untuk manusia karena hukum akan selalu berhubungan dengan sosial, sedangkan sosial akan terus berkembang seiring perkembangan zaman, hukum positif dapat dijalankan dengan hukum progresif dan hukum integratif yang berlandaskan pancasila. Pembaharuan hukum pidana Indonesia dalam perkembanganya dapat dilihat atas dasar Filsafat dan teori hukum, dalam buku ini dapat dilihat persfektif Filsafat dan teori hukum dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia dan akan terlihat perkembangan hukum dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia setelah melihat hukum dari perspektif filsafat dan teori hukum.

Jumlah halaman: 221
Harga buku : 123.400
No penulis : +62 813-2070-0086

  1. MEDIKA ANDESBA

    Perkembangan Hukum seiring perkembangan sosial, dalam pembaharuan hukum pidana akan terus mengalami perubahan, pandangan aliran klasik bahwa setiap permasalahan yang berbenturan dengan tindak pidana harus dibalas dengan pidana, KUHPidana saat ini masih menggunakan peninggalan Belanda, undang-undang tersebut telah lebih dari 200 tahun lalu, hal ini menjadi tidak relevan lagi untuk digunakan di Indonesia karena perkembangan sosial yang begitu cepat mengalami perubahan, KUHPidana lama masih menganut sistem barat, tidak secara dengan Pancasila, sehingga permasalahan yang terjadi adalah keterpakasaan penerapan pasal pidana bagi yang melanggar dan bebaskan pelaku tindak pidana karena tidak terakomodir oleh KUHPidana, namun perkembangan hukum di Indonesia, Negara telah berhasil melalui Legislatif dan Eksekutif merampungkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tetang KUHP dan akan berlaku setelah 3 Tahun di undangkan, banya perubahan yang ada di KUHPidana baru dengan berlandaskan Pancasila sebagai mana dimaksud Pasal 2 Ayat 1 dan 2 KUHP, pada pasal dan ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam undang-undang ini tidak diatur namun menurut hukum masyarakat dikata bersalah, maka proses pidana dapat dilaksanakan namun tetap Ayat 3 akan diakomondir oleh Peraturan Presiden. Dengan demikian, peran penting pemerintah dan hukum adat untuk penyelesaian perkara hukum pidana.

  2. Meghan

    Wow, superb weblog layout! How lengthy have you been blogging for?
    you make running a blog glance easy. The total look of your
    website is magnificent, let alone the content material!

    You can see similar here sklep internetowy

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.