Selamat Datang & Selamat Berbelanja Buku Terbaik kami :)

Rp103.000

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha Perumahan Dan Kawasan Pemukiman

Penulis:

Medika Andesba,S.H.,M.H

Kategori:

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha Perumahan Dan Kawasan Pemukiman

Penulis:

Medika Andesba,S.H.,M.H

Penerbit : YPSIM Banten
Jumlah Halaman : 170
Ukuran Buku : 15.5 x 23cm
Harga : Rp. 103.000
ISBN : 978-623-457-180-6
Sinopsis Buku :

Dewasa ini pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman terus mengalami perkembangan, mulai dari rumah subsidi hingga komersil, demikian juga hukum terus mengalami perubahan, seiring perkembangan sosial dan teknologi, perlu diketahui pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh para pelaku usaha diatur oleh undang-undang yang berlaku, hal ini untuk memberi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarat yang membeli dan menerima hasil pembagunan rumah baik jenis perumahan maupun kawasan pemukiman. Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh pengusaha perorangan maupun korporasi terdapat permasalahan yang terjadi dilapangan, pelanggaran yang terjadi apakah tidak sesuai dengan yang ditawarkan, mengurangi spek bangunan, tidak mengikuti syarat administrasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh undang-undang, hal ini boleh dikatakan tidak tersentuh oleh para penegak hukum, dikarena beberapa faktor yang menyebabkan pembangunan yang dilanggar oleh pelaku usaha tidak dapat ditindaklanjuti oleh penegak hukum.

Mengkaji pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha, adalah memenuhi unsur pidana yang dilakukan pelaku usaha dengan melawan hukum yaitu melanggar undang-undang yang belaku, namun yang menjadi keluh kesah masyarat terhadap pertanggungjawaban pidana oleh pelaku usaha bila telah melakukan pelanggaran tidak dapat diproses secara sederhana, terdapat mekanisme pelaksanaan hukum acara pidana yang telah ditentukan oleh undang-undang menjadi syarat penting untuk pembuktian pelaku usaha yang melanggar undangundang.Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana dan melewati proses hukum acara yang berlaku dengan memenuhi syarat materil dan formil serta minimal 2 alat bukti, maka pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilaksanakan apabila perkara berlanjut hingga persidangan dan ditetapkan secara inkrah.

Pemesanan/Pembelian :
083111221516

Ulasan

Belum ada ulasan.

Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.